Artikal Terpilih

Saturday, July 30, 2011

Dar Al Ifta’ Bolehkah Penyertaan Puasa Syawal dengan Qadha’

Hidayatullah.com--Dalam situs resminya, Dar Al Ifta Al Mishriyah menyatakan bolehnya seorang melaksanakan qadha’ puasa Ramadhan sekaligus puasa syawal. Menurut lembaga fatwa Mesir ini, pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama, yakni membolehkan seseorang menyertakan puasa sunah kepada puasa wajib, bukan sebaliknya.


Hal ini dikiyaskan dengan seorang yang melaksanakan shalat fardhu dan rawatib yang dilakukan setelah masuk masjid, maka ia memperoleh shalat tahiyat masjid. Hal ini disebutkan Al Bujairimi dalam Al Hasyiyah, dengan argumen hadits, ”Jika salah satu dari kalian masuk masjid maka janganlah ia duduk hingga melaksanakan shalat dua rakaat.” (Riwayat Al Bukhari). Dan maksud adanya dua rakaat terealisasi dengan pelaksanaan shalat dua rakaat.

Sedangkan As Suyuthi dalam Al Asybah wa An Nadhair juga menegaskan mengenai bolehnya seseorang menyertakan puasa hari Arafah saat ia melaksanakan qadha’.

Namun Ar Ramli mengingatkan dalam An Nihayah bahwa menyertakan puasa Syawal dalam puasa qadha’ atau nadzar memperoleh pahala kesunahan saja, bukan pahala secara sempurna. Hal ini juga yang difatwakan Syamusuddin Ar Ramli, Al Barizi, Al Asfuni, An Nashiri, dan Al Faqih Ali bin Shalih Al Hadhrami serta lainnya.

Fatwa ini merupakan jawaban atas pertanyaan seorang wanita yang ingin memperoleh penjelasan hukum jika disamping mengqadha' puasa Ramadhan di bulan Syawal, ia sertakan juga puasa sunah Syawal. [tho/ift/hidayatullah.com]



Sumber: http://www.hidayatullah.com/kajian-a-ibrah/hukum/13349-dar-al-ifta-bolehkah-penyertaan-puasa-syawal-dengan-qadha

No comments:

Post a Comment